Bakamla Gianyar

Loading

SOP

Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Gianyar dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan yang dilakukan oleh Bakamla di wilayah perairan Gianyar berlangsung secara terstruktur, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa prosedur operasi standar yang diterapkan di Bakamla Gianyar:

1. Prosedur Pengawasan dan Patroli Laut

  • Tujuan: Memastikan keamanan dan keselamatan laut serta mencegah tindakan ilegal di perairan Gianyar.
  • Langkah-langkah:
    1. Penentuan rute patroli berdasarkan potensi ancaman dan area rawan pelanggaran.
    2. Penggunaan alat komunikasi dan navigasi yang sesuai untuk memastikan pemantauan yang efektif.
    3. Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Basarnas.
    4. Laporan harian tentang hasil patroli dan tindakan yang diambil selama patroli.
    5. Pengawasan kapal yang berlayar dan pemeriksaan untuk mencegah illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran lainnya.

2. Prosedur Penegakan Hukum Laut

  • Tujuan: Menegakkan hukum laut dengan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Gianyar.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi dan pemantauan aktivitas ilegal melalui sistem pengawasan yang ada.
    2. Pengumpulan bukti pelanggaran hukum di laut.
    3. Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
    4. Penindakan terhadap pelanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Laporan berkala terkait hasil penegakan hukum dan tindak lanjutnya.

3. Prosedur Operasi SAR (Search and Rescue)

  • Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap kecelakaan atau bencana di laut, serta menyelamatkan korban.
  • Langkah-langkah:
    1. Penerimaan laporan darurat dari kapal atau masyarakat mengenai insiden di laut.
    2. Aktivasi tim SAR untuk segera menuju lokasi kejadian.
    3. Koordinasi dengan Basarnas dan pihak terkait untuk mendukung upaya penyelamatan.
    4. Evaluasi dan dokumentasi hasil operasi SAR.
    5. Pengembalian kapal dan personel ke posisi aman setelah misi penyelamatan selesai.

4. Prosedur Penanggulangan Pencemaran Laut

  • Tujuan: Menangani dan mengurangi dampak dari pencemaran laut yang terjadi di wilayah perairan Gianyar.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi sumber pencemaran dan lokasi tumpahan atau polusi.
    2. Penanggulangan awal terhadap tumpahan minyak atau bahan berbahaya lainnya.
    3. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    4. Penyebaran tim untuk pembersihan lokasi dan pengurangan dampak pencemaran.
    5. Laporan tindak lanjut dan analisis dampak lingkungan dari kejadian pencemaran.

5. Prosedur Pengawasan Perikanan

  • Tujuan: Mengawasi kegiatan perikanan untuk memastikan kelestarian sumber daya laut dan mencegah illegal fishing.
  • Langkah-langkah:
    1. Pemantauan kapal perikanan yang beroperasi di perairan Gianyar.
    2. Pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat tangkap yang digunakan.
    3. Penindakan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran peraturan perikanan.
    4. Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi pelanggaran perikanan.
    5. Laporan dan dokumentasi terkait kegiatan pengawasan perikanan.

6. Prosedur Pelayanan Publik

  • Tujuan: Memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif kepada masyarakat dan instansi terkait.
  • Langkah-langkah:
    1. Penyediaan saluran komunikasi untuk pengaduan atau permintaan informasi.
    2. Penanganan pengaduan masyarakat terkait aktivitas maritim atau keselamatan laut.
    3. Penyusunan laporan dan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan.
    4. Sosialisasi informasi terkait keamanan laut dan keselamatan pelayaran kepada masyarakat.
    5. Pelatihan atau workshop mengenai keselamatan laut dan pengawasan perikanan untuk masyarakat dan pelaku usaha.

7. Prosedur Koordinasi Antar Instansi

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui kerja sama dengan instansi terkait.
  • Langkah-langkah:
    1. Penentuan pihak yang perlu dilibatkan dalam penanganan masalah maritim.
    2. Penyusunan jadwal koordinasi dengan instansi seperti Polri, TNI AL, Basarnas, dan KKP.
    3. Pengintegrasian data dan informasi antara instansi terkait untuk penanganan yang lebih efisien.
    4. Pelaksanaan operasi gabungan untuk menangani kasus-kasus besar di laut.
    5. Evaluasi hasil koordinasi dan perbaikan prosedur jika diperlukan.

8. Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tujuan: Menyusun laporan berkala terkait semua kegiatan Bakamla Gianyar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Langkah-langkah:
    1. Penyusunan laporan harian mengenai kegiatan pengawasan dan operasi yang telah dilakukan.
    2. Pengarsipan dokumen terkait operasi dan penindakan di laut.
    3. Penyusunan laporan bulanan dan tahunan yang diserahkan kepada Bakamla RI.
    4. Pelaporan hasil penegakan hukum dan penanggulangan pencemaran laut kepada pihak berwenang.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Gianyar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan efisien dalam menjaga keamanan laut, keselamatan pelayaran, serta kelestarian lingkungan laut di wilayah perairannya.